1. Pengertian Umrah
Umrah
disebut juga al-hajju al-ashghar (haji kecil), menurut bahasa berarti
“berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke Baitullah, untuk
melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.
2. Hukum Ibadah Umrah
a. Umrah Wajib :
1) Umrah yang baru pertama kali
dilaksanakan (disebut juga Umratul Islam)
2) Umrah yang dilaksanakan karena nazar
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ
Artinya: Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
b. Umrah Sunnah
Umrah
sunnah adalah umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua kali dan seterusnya, dan
bukan karena nazar.
3. Waktu Mengerjakan Umrah
Umrah
dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dimakruhkan (hari
Arafah, Nahar dan Tasyriq). Inilah yang membedakan antara umrah dengan haji.
Miqat zamani (batas waktu) ikhram umrah adalah sepanjang waktu.
4. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah
a. Syarat Wajib Umrah, yaitu
1). Islam
2). Baligh (dewasa)
3). Aqil (berakal sehat)
4). Merdeka (bukan budak)
5). Istitha’ah(mampu)
Bila
tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban umrah orang tersebut.
b. Rukun Umrah, yaitu:
1). Niat Ihram
2). Thawaf Umrah
3). Sa’i
4). Cukur (tahallul)
5). Tertib (melaksanakan sesuai dengan
urutan tersebut diatas)
Rukun
Umrah tidak boleh ditinggalkan bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah.
c. Wajib Umrah, yaitu
1). Ihram dari miqat (batas tempat ikhram)
2). Menjahui semua larangan-larangan selama
ikhram.
Apabila
ada wajib umrah yang dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus
bayar dam.
5. Urutan Pelaksanaan Umrah
a. Ihram (niat mulai mengerjakan umrah)
b. Melakukan thawaf
c. Mengerjakan Sa’i
d. Tahallul (bercukur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar